Badan Legislatif dan Penjelasannya

Rabu, 04 Maret 2015

Badan Legislatif


I.     PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Salah satu ciri negara hukum, yang dalam bahasa inggris disebut legal state ataustate based on the rule of law, dalam bahasa Belanda dan Jerman disebut rechstaat danrule of law itu memiliki latar belakang sejarah dan pengertian yang berbeda, tetapi sama sama mengandung ide pembatasan kekuasaan.
Upaya untuk mengadakan pembatasan terhadap  kekuasaan itu tidak berhenti hanya dengan munculnya gerakan pemisahan antara kekuasaan Raja dan kekuasaan pendeta serta pemimpin gereja. Upaya pembatasan kekuasaan juga dilakukan dengan mengadakan pola-pola pembatasan didalam pengelolaan internal kekuasaan negara itu sendiri, yaitu dengan mengadakan pembedaan dan pemisahan kekuasaan negara kedalam beberapa fungsi yang berbeda-beda. Dalam hubungan ini, yang dapat dianggap paling berpengaruh pemikirannya dalam mengadakan pembedaan fungsi-fungsi kekuasaan itu adalah Montesquie dengan teori trias politica-nya, yaitu cabang kekuasaan legislatif, cabang kekuasaan eksekutif atau administratif, dan cabang kekuasaan yudisial.
Pentingnya pembatasan kekuasaan, karena berdasarkan pengalaman sejarah mulai dari kekuasaan raja yang absolut yang mencampur adukan dengan kedaulatan Tuhan sehingga seolah-olah suara dan kehendak raja tersebut identik dengan suara dan kehendak Tuhan. Praktik yang mengatasnamakan kekuasaan raja sama dengan kekuasaan Tuhan hampir bisa ditemukan pada setiap sejarah peradaban manusia mulai dari Mesir dengan raja Fir’aun, Yunani kuno, peradaban di India, sampai dengan di Eropa dengan tokohnya Machiavelli yang sangat terkenal itu.
Dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara. Menelaah hasil perubahan UUD 1945 yang telah dilakukan MPR mulai tahun 1999-2002, terdapat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara. Salah satu perubahan mendasar tersebut adalah MPR tidak lagi berkedudukan sebagai lembaga tertinggi karena prinsip kedaulatan rakyat tidak lagi diwujudkan dalam kelembagaan MPR tapi oleh UUD (Pasal 1 ayat (2)).
      UUD 1945 salah satunya mengatur mengenai pemegang cabang kekuasaan pemerintahan negara dengan prinsip pemisahan kekuasaan secara tegas yang tercermin pada lembaga negara yang menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan mengedepankan prinsip checks and balances system. Dengan adanya perubahan kedudukan MPR, berimplikasi pada berubahnya struktur kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

A.    Pengertian Badan Legislatif

Badan legislatif adalah struktur politik yang berfungsi mewakili warga negara di dalam proses pembuatan kebijakan negara. Legislatif itu sendiri berasal dari kata “legislate” yang berarti lembaga yang bertugas membuat undang-undang. Anggotanya dianggap sebagai perwakilan rakyat, karena itulah lembaga legislatif sering dinamakan sebagai badan atau dewan perwakilan rakyat. Nama lain yang sering dipakai juga adalah parlemen, kongres, ataupun asembli nasional. Dalam sistem parlemen, legislatif adalah badan tertinggi yang menunjuk eksekutif. Sedangkan dalam sistem presiden, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama, dan bebas dari eksekutif.

B.     Badan Legislatif di Indonesia
Melalui UUD 1945, dapat diketahui bahwa struktur legislatif yang ada di Indonesia terdiri atas MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat), DPR (Dewan Perwakilan Rakyat RI, DPRD I, DPRD II), dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Badan-badan ini memiliki fungsi dan wilayah kewenangan yang berbeda-beda. Sebab itu, Jimly Asshiddiqie dalam Beddy Irawan Maksudi menyebut Indonesia setelah amandemen IV UUD 1945, Indonesia merupakan sistem Trikameral (sistem tiga kamar) dalam lembaga perwakilan rakyat.

Untuk perbandingan, dapat kita lihat dari sistem ketatanegaraan Amerika Serikat. Di Negara tersebut kekuasaan legislative ada di tangan kongres. Kongres terdiri atas The House of Representatives dan Senates. Anggota The House of Representatives terdiri atas wakil-wakil partai politik. Anggota Senates terdiri atas wakil-wakil Negara bagian. Kongres tidak berdiri sendiri-sendiri sebagai badan tersendiri sebab ia hanya ada berkat gabungan antara anggota The House of Representatives dan Senates. Sementara di Indonesia, ada tiga lembaga perwakilan yang diakui konstitusi, yaitu MPR, DPR dan DPD.


1.      MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
MPR merupakan struktur legislatif yang berkedudukan di tingkat pusat. Setelah amandemen UUD 1945 ke-4 pada tanggal 10 Agustus 2002, maka MPR RI sebagai kelembagaan Negara, tidak lagi diberikan sebutan sebagai lembaga  tertinggi Negara dan hanya sebagai lembaga Negara, seperti juga DPR, Presiden, BPK dan MA. Dalam pasal 1 ayat 2 yang telah mengalami perubahan perihal kedaulatan disebutkan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar,” sehingga tampaklah bahwa MPR RI tidak lagi menjadi pelaksana kedaulatan rakyat. Juga susunan MPR RI telah berubah keanggotaanya, yaitu terdiri atas anggota DPR dan DPD yang kesemuanya direkrut melalui pemilu.
Jumlah anggota MPR saat ini adalah 678 orang yang terdiri atas 550 orang anggota DPR dan 128 orang anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR 5 tahun dan bersamaan pada saat anggota DPR dan anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji. Tugas dan wewenang MPR di atur dalam pasal 3 UUD 1945 yang berbunyi :
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
2)      Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
3)      Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Dari pasal di atas dapat di jabarkan lagi bahwa tugas dan wewenang MPR tersebut meliputi (dalam UU No. 27 Tahun 2009 pada pasal 4) :
*    Mengubah dan menetapkan UUD Negara RI Tahun 1945.
*    Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum (pemilu).
*    Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
*    Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya.
*    Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
*    Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti atau diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan dari 2 (dua) pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Selain tugas dan wewenang tersebut anggota MPR memiliki hak pada pasal 9, diantaranya adalah sebagai berikut :
*     Mengajukan usul pengubahan pasal UUD 1945.
*     Menetukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
*     Memilih dan dipilih.
*     Membela diri.
*     Hak imunitas.
*     Hak protokoler.
*     Hak keuangan dan administratif.
*     Bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibu kota Negara.
Selain mempunyai hak, MPR juga memiliki kewajiban yang diatur dalam UU No.27 Tahun 2009 pada pasal 10 :
*   Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
*   Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan;
*   Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
*   Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
*   Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.




2.      DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
DPR adalah suatu struktur legislatif yang punya kewenanganmembentuk undang-undang. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang di pilih melalui pemilihan umum. Dan dalam membentuk undang-undang tersebut DPR harus melakukan pembahasan serta persetujuan bersama Presiden.
Tugas dan wewenang yang dimiliki oleh DPR adalah sebagai berikut (dilihat dari UUD 1945) :
a.       Legislatif (DPR) mempunyai kewenangan 
DPR mempunyai kewenangan mengusulkan pemberhentian Presiden/Wakil Presiden kepada MPR, terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi dan seterusnya.
Hal ini termuat dalam UUD 1945 Pasal 7B ayat 1 yang menyatakan
“Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
b.      DPR mempunyai kekuasaan membentuk undang-undang.
Hal ini termuat dalam UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 yang menyatakan
“Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”
Dan juga terdapat dalam Pasal 20 ayat 2 yang menyatakan 
“Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”
c.       Di dalam DPR menetapkan rancangan undang-undang, tidak di sahkan oleh Presiden Rancangan Undang-Undang tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Hal ini termuat dalam UUD 1945 pasal 20 ayat 5 yang menyatakan
“Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan”
d.      Setiap anggota DPR berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
Hal ini termuat di dalam UUD 1945 Pasal 21 ayat 1 yang menyatakan bahwa 
“Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang”.
Fungsi dari DPR adalah fungsi legislasi, fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan. Hal ini termuat dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat 1 yang menyatakan “Dewan Perwakilan Rakyat memilki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan”.
*      Fungsi legislasi
Fungsi legislasi adalah fungsi yang dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.



*      Fungsi penganggaran
Fungsi penganggaran adalah fungsi yang dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau  tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-unang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.
*      Fungsi pengawasan
Fungsi pengawasan yaitu fungsi yang dilaksanakan melalui pengawasanatas pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Dalam rangka fungsi sebagai pengawas, Pasal 11 UUD 1945 menentukan pula:
1)      Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
2)      Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkaitdengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
3)      Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undang-undang.

Selain itu terdapat pula dalam Pasal 13 ayat 2 dan 3 yaitu :
Pasal 2
Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 3      
Presiden menerima penempatan duta Negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Selain itu terdapat pula dalam Pasal 14 ayat 2 yang menyatakan bahwa“Presiden member amnesty dan abolisi dengan memperhatiakan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”

Hak DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat sebagaimana yang termuat di dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat 2 yang menyatakan ”Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat”.
A.       Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebjakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampakluas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B.       Hak angket hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
C.       Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
§  Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
§  Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket;
§  Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Selain hak DPR tersebut anggota DPR pun memiliki hak selaku perseorangan, hal ini termuat dalam UUD 1945 Pasal 20A ayat 3 dan 4 yang memuat :
3)      Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
4)      Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dwan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.


Hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat tersebut diantaranya adalah :
1.        Hak mengajukan rancangan undang-undang adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan rancangan undang-undang.
2.        Hak mengajukan pertanyaan adalah hak setiap anggota DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada Presiden baik yang disusun secara lisan/tulisan, singkat, jelas dan dismpaikan kepada pimpinan DPR.
3.        Hak menyampaikan usul dan pendapat adalah hak setiap anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat mengenai suatu hal, baik yang sedang diicarakan maupun yang tidak dibicarakan dalam rapat.
4.        Hak smemilih dan dipilih adalah hak setiap anggota DPR untuk menduduki jabatan tertentu pada alat kelangkapan DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
5.        Hak membela diri adalah hak setiap anggota DPR untuk melakukan pembelaan diri dan/atau member keterangan kepada Badan Kehormatan DPR atas tuduhan pelanggaran Kode Etik atas dirinya.
6.        Hak imunitas adlah hak setiap anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukan secara lisan ataupun tertulus dalam rapat-rapat DPR sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib DPR dan KOde Etik anggota dewan.
7.        Hak protokoler adalah hak setiapanggota DPR bersama pimpinan DPR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
8.        Hak keuangan dan administratif adalah hak setiap anggota DPR untuk beroleh pendapatan, perumahan, kendaraan dan fasilitas lain yang mendukung pekerjaan selaku wakil rakyat.
Untuk lebih lengkapnya mengenai tuga dan wewenang DPR, diatur dalam UU No.27 Tahun 2009 pada pasal 71 sebanyak 20 ayat, hak DPR terdapat pada pasal 78 sebanyak 8 ayat dan kewajibannya terdapat pada pasal  79 sebanyak 11 ayat.

3.      DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga daerah dalam sistemketatanegaraan Republik Indonesia, dengan maksud untuk memberikan tempat bagi daerah-daerah menempatkan wakilnya dalam lembaga perwakilan tingkat nasional untuk mengakomodir dan memperjuangkan kepentingan daerah-daerahnya, sehingga memperkuat kesatuan nasional.
Kewenangan yang dimiliki oleh DPD termuat di dalam UUD 1945 Pasal 22D yang menyatakan :
1)      DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah pembentukan serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dn sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2)      DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemerakan dan pembangunan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama
3)      DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada PDR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

DPD mempunyai fungsi yang terdapat pada UU No.27 Tahun 2009 pada pasal 223, yaitu:
a.       pengajuan usul kepada DPR mengenai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b.      ikut dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
c.       pemberian pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama; dan
d.      pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

DPD mempunyai tugas dan wewenang dalam UU No.27 Tahun 2009 pada pasal 224, yaitu:
a)      dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
b)      ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c)      ikut membahas bersama DPR dan Presiden rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR, yang berkaitan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d)      memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
e)      dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
f)       menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan undang-undang APBN, pajak, pendidikan, dan agama kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti;
g)      menerima hasil pemeriksaan atas keuangan negara dari BPK sebagai bahan membuat pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN;
h)      memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK; dan
i)        ikut serta dalam penyusunan program legislasi nasional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

DPD mempunyai hak:
1)      mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
2)      ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
3)      memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pembahasan rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang  yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
4)      melakukan pengawasan atas pelaksanaan undangundang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar