BAHAYA MENUDUH ORANG DENGAN KATA KAFIR

Senin, 01 Desember 2014
Makin banyak saja orang yang dengan mudahnya menganggap saudara muslimnya sebagai kafir atau takfiri, padahal sabda Rasulullah yang artinya: Dan barangsiapa yang memanggil seseorang dengan panggilan “kafir” atau “musuh Allah” padahal dia tidak kafir, maka tuduhan itu akan kembali kepada penuduh.

Dalam hadits yang lain Rasulullah bersabda,
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بِالْفُسُوقِ وَلَا يَرْمِيهِ بِالْكُفْرِ إِلَّا ارْتَدَّتْ عَلَيْهِ إِنْ لَمْ يَكُنْ صَاحِبُهُ كَذَلِكَ

Dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kata fasiq, dan menuduhnya dengan kata kafir, kecuali tuduhan itu akan kembali kepada si penuduh jika orang yang tertuduh tidak seperti yang dituduhkan. [HR Bukhari]

Dua hadits diatas menjelaskan kepada kita bahaya ucapan kafir. Tuduhan kafir yang ditujukan kepada seorang muslim, pasti akan tertuju kepada salah satunya, penuduh atau yang dituduh.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِذَا كَفَّرَ الرَّجُلُ أَخَاهُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا

Apabila ada seseorang yang mengkafirkan saudaranya (seiman-red) maka salah satu dari keduanya akan tertimpa kekufuran. [HR Muslim].
أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ

Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, “hai orang kafir,” maka kata itu akan menimpa salah satunya. Jika benar apa yang diucapkan (berarti orang yang dituduh menjadi kafir); jika tidak, maka tuduhan itu akan menimpa orang yang menuduh. [HR Muslim].

Jika panggilan itu keliru, artinya orang yang dipanggil kafir tidak benar kafir, maka kata kafir akan kembali kepada orang yang memanggil. Wal iyadzu billah. Jika benar, maka dia selamat dari resiko kekafiran atau kefasikaan, namun bukan berarti ia selamat dari dosa. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar. [2] Maksudnya, orang yang memanggil saudaranya dengan kata kafir atau fasiq, meskipun benar, namun boleh jadi ia menanggung dosa. Misalkan jika maksud dan tujuannya untuk mencela, membongkar aib orang di masyarakat atau memperkenalkan orang ini. Perbuatan seperti ini tidak diperbolehkan. Kita diperintahkan untuk menutupi aib ini kemudian membimbing dan mengajarinya dengan lemah lembut dan bijaksana. Sebagaimana firman Allah,
اُدْعُ إِلَى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ

Berserulah ke jalan Rabbmu dengan hikmah dan dengan nasihat yang baik. [An Nahl:125]

Selama masih bisa dibimbing dengan lemah lembut, maka jalan kekerasan tidak boleh ditempuh. Dan juga, panggilan kafir dan fasiq sering membuat orang menjadi marah. Lalu syaithan mendorongnya untuk terus-menerus melakukan perbuatan dosa. Sehingga kadang ada yang mengatakan,“Ya saya ini kafir,” kemudian terus-menerus berbuat dosa.

Adapun jika orang yang mengucapkan, hai kafir atau hai fasiq, bertujuan untuk menakut-nakuti orang yang dipanggil agar menghindari perbuatan-perbuatan dosa, atau untuk menasihatinya dan atau untuk menasihati orang lain agar menjauhi perbuatan yang dilakukan orang ini, maka orang ini jujur dan pada saat yang sama dia mendapatkan pahala.  · 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar