sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
لَعَنَ اللَّهُ النَّا مِصَاتِ و الْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya”
Di
akhir hadits ini diterangkan kenapa perempuan-perempuan tersebut
dilaknat. Yaitu karena merubah ciptaan Allah dengan alasan
keindahan/kecantikan.
Hadits ini menegaskan bahwa
perempuan-perempuan tersebut dilaknat karena merubah ciptaan Allah,
bukan masalah mencukur sedikit atau banyak. Jadi seandainya ada seorang
wanita mencukur sedikit saja alisnya, dia pasti akan mendapat laknat.
Karena dia telah melakukan perbuatan yang diancam laknat.
Hari
ini ada sebagian ulama yang hanya mengharamkan mencukur alis saja.
Sebagian ulama lain hanya mengharamkan mencukur bulu-bulu wajah saja.
Sedangkan yang benar adalah mengamalkan hadits secara mutlak yaitu
dua-duanya haram.
Maka tidak boleh bagi wanita ; apalagi
laki-laki untuk mencabut (mencukur) bulu badannya, kecuali bulu-bulu
yang memang disuruh mencukur (bulu kemaluan, bulu ketiak dan sebagian
kumis). Hal ini berdasarkan dalil umum di atas yaitu dilarang merubah
ciptaan Allah.
Ada sebuah kasus, misalnya seorang wanita yang
lengannya berbulu. Dan suaminya tidak suka karena menganggap itu jelek.
Dalam keadaan seperti ini bolehkan wanita tersebut mencukur bulu-bulu
lengannya tersebut ? Jawabnya adalah : Tidak boleh, karena ini termasuk
merubah ciptaan Allah. Dan ia harus ridha dengan bulu-bulu ciptaan Allah
itu dan tidak merubahnya dengan cara mencukur, kecuali mencukur
bulu-bulu yang dianjurkan yaitu bulu ketiak, bulu kemaluan dan
lain-lain.
Sebagian wanita hari ini banyak yang tergoda dengan
rambut palsu. Mereka membolehkan hal ini dengan alasan berhias untuk
menyenangkan suami. Padahal hadits di atas jelas-jelas melarang hal ini.
Bunyi terusan hadits tersebut adalah.
لَعَنَ اللَّهُ النَّا مِصَاتِ و الْمُتَنَمِّصَاتِ ….. لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلاَتِ وَالْمُسْتَوْ صِلاَتِ
“Allah
melaknat wanita-wanita yang mencabut bulu, Allah melaknat orang yang
menyambung rambut, dan yang minta disambung rambutnya”
Disebutkan
dalam As-Shahih bahwa ada seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam, dan mengatakan bahwa anaknya telah dinikahi oleh
seorang laki-laki tapi kemudian rontok rambutnya. Wanita tersebut
bertanya bolehkah anaknya menyambung rambut dengan rambut lain ? Lalu
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.
لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلاَتِ وَالْمُسْتَوْ صِلاَتِ
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut, dan yang minta disambung rambutnya”
Sebagian
orang mengatakan bahwa yang haram adalah khusus mencukur alis dan
merenggangkan gigi. Pengkhususan seperti ini sama sekali tidak benar.
Karena mencukur alis dan merenggangkan gigi itu bukan pengkhususan tapi
bagian dari dalil umum bahwa Allah melaknat wanita-wanita yang merubah
ciptaan Allah dengan alasan keindahan/kecantikan.
Dari kalimat terakhir ini kita bisa mengambil dua kesimpulan penting.
Pertama.
Perubahan
yang dilaknat adalah perubahan untuk memperindah dan mempercantik diri.
Tapi, jika perubahan tersebut untuk menolak kemudharatan (karena
gatal-gatal, alergi, dll) maka hal ini tidak apa-apa untuk dilakukan.
Kedua.
Sabda
beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Wanita-wanita yang merubah
ciptaan Allah, mencakup semua jenis perubahan. Berupa apapun perubahan
itu. Kecuali perubahan yang disyariatkan.
Dan harus diperhatikan,
bahwa ini merupakan hukum yang umum bagi wanita dan laki-laki. Sebagian
laki-laki tumbuh bulu rambut di bagian atas kedua pipinya, kemudian
mereka mencukurnya. Hal ini termasuk yang dilarang oleh hadits di atas.
Sebab itu, semua termasuk ciptaan Allah, dan ciptaan Allah itu pasti
baik, sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam melihat seorang laki-laki yang memanjangkan sarungnya, lalu
beliau berkata padanya : “Angkatlah sarungmu!”, ia berkata : “Wahai
Rasulullah sesungguhnya kedua betisku teramat kecil”, maka beliau
berkata : “Semua ciptaan Allah itu baik”. ·
Tidak ada komentar:
Posting Komentar