PECINTA GORENGAN DAN ORANG ISLAM PERLU BACA!

Kamis, 13 November 2014
A : “Kamu lihat orang yang sedang makan gorengan itu?”

B : “Iya lihat. Kenapa?”

A : “Coba perhatikan, apa yang bisa kamu koreksi tentang orang itu tatkala memakan gorengan?”

B : “Hmm…biasa saja…tidak ada yang perlu dikoreksi.”

A : “Perhatikan baik2, ada yang bisa dikoreksi.”

B : “Dia membeli gorengan dari uang yang haram?”

A : “Dari mana kamu tahu dia membeli gorengan dari uang yang haram?”

B : “Hanya menebak saja.”

A : “Jangan menebak atau berprasangka, namun koreksilah yang terlihat nampak bagi kamu.”

B : “Dia sebelum memakannya tidak menyebut nama Allah?”

A : “Kamu masih berprasangka. Dari mana kamu tahu dia tidak menyebut nama Allah sebelum makan gorengan? Barangkali di telah menyebut nama Allah sebelum makan. Kecuali kalau kamu mengetahui dengan jelas bahwa dia tidak menyebut nama Allah sebelum makan, maka koreksi kamu benar. Coba koreksi yang lain!”

B : “Hmm…aku nyerah…gak bisa mengkoreksi orang itu.”

A : “Baiklah, kalau begitu saya yang akan mengkoreksinya. Saya mengkoreksi semata2 bukan karena mencari kesalahan orang, namun memberikan pelajaran kepada kamu, agar kamu bisa mengetahui ilmu yang belum kamu ketahui.
Pertama, orang itu makan dengan tangan kiri.”

B : “Ah…saya tidak melihat orang itu makan dengan tangan kiri. Yang saya lihat orang itu makan dengan tangan kanan.”

A : “Memang benar orang itu makan gorengan dengan tangan kanan, tapi tatkala memakan cabai, orang itu memakannya dengan tangan kiri. Itu termasuk kesalahan yang perlu dikoreksi. Dalam kondisi bagaimanapun, makan atau minum harus dengan tangan kanan, sekalipun hanya makan cabai.”

B : “Bukankah memakan dengan tangan kanan itu hukumnya Sunnah?”

A : “Makan dengan tangan kanan adalah termasuk Sunnah, namun yang dimaksud bukan Sunnah dalam arti kalau dikerjakan berpahala dan kalau ditinggalkan tidak berdosa. Bukan seperti itu makna Sunnah yang dimaksud. Karena Sunnah memiliki banyak makna. Ada yang maknanya lawan dari Bid’ah, ada juga yang maknanya segala sesuatu yang dinibatkan kepada Nabi, ada juga yang maknanya berasal dari Al Quran dan Hadits, dan ada juga yang maknanya berupa anjuran. Sedangkan dalam konteks makan dengan tangan kanan, maka masuknya kepada sunnah yang wajib hukumnya, karena hal itu adalah perintah dan ada ancamannya.
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فمَن رغب عن سنَّتي فليس منِّي

Artinya: “Barang siapa yang membenci sunnahku, maka ia bukanlah termasuk umatku.” (HR. Bukhari [5063] dan Muslim [1401]).

Jika Sunnah hanya memiliki makna anjuran saja (kalau dikerjakan berpahala dan kalau ditinggalkan tidak berdosa). Maka Rasulullah tidak akan mengancam seperti hadits diatas.

B : “Ooo…terus ada lagi koreksi yang lain?”

A : “Koreksi kedua adalah, orang itu meniup makanan sebelum memakannya. Itu adalah kesalahan yang perlu dikoreksi.”

B : “Dia meniupkan karena makanan itu masih panas. Kalau tidak ditiup, maka bagaimana dia bisa memakan langsung?”

A : “Tunggu sampai agak dingin, dan bersabarlah. Karena meniup makanan atau minuman dilarang dalam Islam.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri ia berkata: “Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah melarang meniup di dalam minuman.” Seseorang lalu berkata: “(Bagaimana bila) aku melihat kotoran di dalam bejana?” Lalu beliau berkata: “Tuangkanlah ia.” Dia berkata: “Aku tidak bisa minum dengan satu napas?” Beliau berkata: “Jauhkanlah bejana itu dari mulutmu.”
(Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Ad-Darimi di dalam Sunan beliau no. 2029, Al-Imam Malik di dalam kitab Al-Muwattha‘ 2/945, Al-Imam At-Tirmidzi (1887) dan Al-Imam Ahmad (3/32). Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam kitab Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 1538).

Juga hadits dari Ibnu ‘Abbas: “Bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam telah melarang bernapas di dalam bejana atau melarang untuk meniup padanya.”
(Hadits ini dikeluarkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi di dalam Sunan beliau no. 1975, Ibnu Majah no. 3429, Abu Dawud no. 3728 semuanya dari jalan ‘Ikrimah dari Ibnu ‘Abbas c. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani t di dalam kitab Shahih Sunan At-Tirmidzi no. 1539).

Dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallahu ‘anha, jika beliau membuat roti Tsarid maka beliau tutupi roti tersebut dengan sesuatu sampai panasnya hilang. Kemudian beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya hal tersebut lebih besar berkahnya.” (HR. Darimi no. 2047 dan Ahmad no. 26418, Syaikh al-Albani memasukkan hadits ini dalam Silsilah Shahihah no. 392).

Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Makanan itu tidak boleh disantap kecuali jika asap makanan yang panas sudah hilang.” (Dalam Irwa’ul Ghalil no. 1978 Syaikh al-Albani mengatakan shahih diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, 7/2580).

B : “Ooo…baru tau. Ada lagi?”

A : “Koreksi yang ketiga adalah, orang itu makan sambil berjalan.”

B : “Tapi bukankah Rasulullah sendiri pernah makan sambil berdiri?”

A : “Benar, Rasulullah pernah makan atau minum sambil berdiri. Berikut hadits2nya,
Dari Ibnu Abbas beliau mengatakan, “Aku memberikan air zam-zam kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka beliau lantas minum dalam keadaan berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637, dan Muslim no. 2027)

Dari An-Nazal, beliau menceritakan bahwa Ali radhiyallahu ‘anhu mendatangi pintu ar-Raghbah lalu minum sambil berdiri. Setelah itu beliau mengatakan, “Sesungguhnya banyak orang tidak suka minum sambil berdiri, padahal aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sebagaimana yang baru saja aku lihat.” (HR. Bukhari no. 5615)

Dalam riwayat Ahmad dinyatakan bahwa Ali bin Abi Thalib mengatakan, “Apa yang kalian lihat jika aku minum sambil berdiri. Sungguh aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah minum sambil berdiri. Jika aku minum sambil duduk maka sungguh aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum sambil duduk.” (HR Ahmad no 797)

Dari Ibnu Umar beliau mengatakan, “Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kami minum sambil berdiri dan makan sambil berjalan.” (HR. Ahmad no 4587 dan Ibnu Majah no. 3301 serta dishahihkan oleh al-Albany).

Sedangkan di lain waktu Rasulullah pernah melarang makan atau minum sambil berdiri. Berikut hadits2nya,
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sambil minum berdiri. (HR. Muslim no. 2024, Ahmad no. 11775 dll)

Dari Abu Sa’id al-Khudriy, beliau mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri. (HR. Muslim no. 2025, dll)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian minum sambil berdiri. Barang siapa lupa sehingga minum sambil berdiri, maka hendaklah ia berusaha untuk memuntahkannya.” (HR. Ahmad no 8135).

B : “Lantas kenapa hadits dengan hadits bisa saling bertentangan seperti itu???”

A : “Tidak ada hadits yang saling bertentangan satu sama lain, yang ada hanya ilmu kita yang belum sampai dan belum mengetahuinya. Berikut penjelasan ulama terhadap hadits2 tersebut,

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Cara mengompromikan hadits-hadits di atas adalah dengan memahami hadits-hadits yang membolehkan minum sambil berdiri apabila dalam kondisi yang tidak memungkinkan untuk minum sambil duduk. Hadits-hadits yang melarang minum sambil duduk di antaranya adalah hadits yang menyatakan bahwa Nabi minum sambil berdiri.” (HR Muslim 2024)

Juga terdapat hadits dari Qotadah dari Anas, sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang minum sambil berdiri. Qotadah lantas bertanya kepada Anas, “Bagaimana dengan makan sambil berdiri?” “Itu lebih jelek dan lebih kotor” kata Anas. (HR. Muslim no. 2024)

Sedangkan hadits-hadits yang membolehkan minum sambil berdiri adalah semisal hadits dari Ali dan Ibnu Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam minum air zam-zam sambil berdiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Bukhari dari Ali, sesungguhnya beliau minum sambil berdiri di depan pintu gerbang Kuffah. Setelah itu beliau mengatakan, “Sesungguhnya banyak orang tidak suka minum sambil berdiri padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan sebagaimana yang aku lakukan.” Hadits dari Ali ini diriwayatkan dalam atsar yang lain bahwa yang beliau minum adalah air zam-zam sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Abbas. Jadi, Nabi minum air zam-zam sambil berdiri adalah pada saat berhaji. Pada saat itu banyak orang yang thawaf dan minum air zam-zam di samping banyak juga yang minta diambilkan air zam-zam, ditambah lagi di tempat tersebut tidak ada tempat duduk. Jika demikian, maka kejadian ini adalah beberapa saat sebelum wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, hadits ini dan hadits semacamnya merupakan pengecualian dari larangan di atas. Hal ini adalah bagian dari penerapan kaidah syariat yang menyatakan bahwa hal yang terlarang, itu menjadi dibolehkan pada saat dibutuhkan. Bahkan ada larangan yang lebih keras daripada larangan ini namun diperbolehkan saat dibutuhkan, lebih dari itu hal-hal yang diharamkan untuk dimakan dan diminum seperti bangkai dan darah menjadi diperbolehkan dalam kondisi terpaksa” (Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah Jilid 32/209-210).
Wallahu a’lam.”

B : “Ooo…saya jadi bertambah ilmunya. Ada lagi?”

A : “Cukup itu saja koreksi yang bisa saya sampaikan. Lihatlah, itu baru makan gorengan saja, belum ke masalah2 yang lain. Hal ini menunjukkan begitu pentingnya ilmu itu.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman : “Katakanlah: ‘Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?’ Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (Az-Zumar:9).  · 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar