Di
ruang sidang pengadilan, seorang hakim duduk tercenung menyimak
tuntutan jaksa PU terhadap seorang nenek yang dituduh mencuri singkong.
Nenek itu berdalih bahwa hidupnya miskin, anak lelakinya sakit, dan
cucunya kelaparan. Namun seorang laki yang merupakan manajer dari PT
yang memiliki perkebunan singkong tersebut tetap pada tuntutannya,
dengan alasan agar menjadi contoh bagi warga lainnya.
Hakim menghela nafas. dan berkata, “Maafkan saya, bu”, katanya sambil memandang nenek itu.
”Saya
tak dapat membuat pengecualian hukum, hukum tetap hukum, jadi anda
harus dihukum. Saya mendenda anda Rp 1 juta dan jika anda tidak mampu
bayar maka anda harus masuk penjara 2,5 tahun, seperti tuntutan jaksa
PU”.
Nenek itu tertunduk lesu, hatinya remuk redam. Namun
tiba-tiba hakim mencopot topi toganya, membuka dompetnya kemudian
mengambil & memasukkan uang Rp 1 juta ke topi toganya serta berkata
kepada hadirin yang berada di ruang sidang.
‘Saya atas nama
pengadilan, juga menjatuhkan denda kepada tiap orang yang hadir di ruang
sidang ini, sebesar Rp 50 ribu, karena menetap di kota ini, dan
membiarkan seseorang kelaparan sampai harus mencuri untuk memberi makan
cucunya.
“Saudara panitera, tolong kumpulkan dendanya dalam topi toga saya ini lalu berikan semua hasilnya kepada terdakwa.”
sebelum
palu diketuk nenek itu telah mendapatkan sumbangan uang sebanyak Rp 3,5
juta dan sebagian telah dibayarkan kepanitera pengadilan untuk membayar
dendanya, setelah itu dia pulang dengan wajah penuh kebahagian dan haru
dengan membawa sisa uang termasuk uang Rp 50 ribu yang dibayarkan oleh
manajer PT yang menuntutnya.
Semoga di indonesia banyak hakim-hakim yang berhati mulia seperti ini.
Sumber: Polres Sidoarjo ·
Tidak ada komentar:
Posting Komentar