Dihikayatkan
bahwa ada sebagian ulama terkemuka di Iraq yang merasa dengki dan iri
hati terhadap Imam asy-Syafi’i dan berupaya untuk menjatuhkannya. Hal
ini dikarenakan keunggulan Imam asy-Syafi’i atas mereka di dalam ilmu
dan hikmah, di samping karena beliau mendapatkan tempat yang khusus di
hati para penuntut ilmu sehingga mereka begitu antusias menghadiri
majlisnya saja dan merasa begitu puas dengan pendapat dan kapasitas
keilmuannya.
Karena itu, para pendengki tersebut bersepakat untuk
menjatuhkan Imam asy-Syafi’i. Caranya, mereka akan mengajukan beberapa
pertanyaan yang rumit dalam bentuk teka-teki untuk menguji kecerdasannya
dan seberapa dalam ilmunya di hadapan sang khalifah yang baik, Harun
ar-Rasyid.
Khalifah memang sangat menyukai Imam asy-Syafi’i dan banyak memujinya.
Setelah
menyiapkan beberapa pertanyaan tersebut, para pendengki tersebut
memberitahu sang khalifah perihal keinginan mereka untuk menguji Imam
asy-Syafi’i. Sang khalifah pun hadir dan mendengar langsung lontaran
beberapa pertanyaan tersebut yang dijawab oleh Imam asy-Syafi’i dengan
begitu cerdas dan amat fasih.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut seperti berikut:
PERTANYAAN- 1
Para Pendengki (Selanjutnya disebut: PP) :
Apa
pendapatmu mengenai seorang laki-laki yang menyembelih seekor kambing
di rumahnya, kemudian dia keluar sebentar untuk suatu keperluan lalu
kembali lagi seraya berkata kepada keluarganya, “Makanlah oleh kalian
kambing ini karena ia sudah haram bagiku.’ Lalu dijawab oleh keluarganya
pula, “Ia juga haram bagi kami.” (bagaimana hal ini bisa
terjadi.?-red.,)
Imam asy-Syafi’i (Selanjutnya disebut: IS):
Sesungguhnya
orang ini dulunya seorang yang musyrik, menyembelih kambing atas nama
berhala, lalu keluar dari rumahnya untuk sebagian keperluan lalu diberi
hidayah oleh Allah sehingga masuk Islam, maka kambing itu pun jadi haram
baginya. Dan ketika mengetahui ia masuk Islam, keluarganya pun masuk
Islam sehingga kambing itu juga haram bagi mereka.
PERTANYAAN –2
PP:
Ada
dua orang Muslim yang berakal minum khamar, lalu salah satunya diganjar
hukum Hadd (dicambuk 80 kali-red.,) tetapi yang satunya tidak
diapa-apakan. (kenapa bisa demikian.?-red.,)
IS:
Sesungguhnya salah seorang di antara mereka berdua ini sudah baligh dan yang satunya lagi masih bocah (belum baligh).
PERTANYAAN-3
PP:
Ada
lima orang menzinahi seorang wanita, lalu orang pertama divonis bunuh,
orang kedua dirajam (dilempar dengan batu hingga mati-red.,), orang
ketiga dikenai hukum hadd (cambuk seratus kali-red.,), orang keempat
hanya dikenai setengah hukum hadd sedangkan orang kelima dibebaskan
(tidak dikenai apa-apa). (Kenapa bisa demikian.?-red.,)
IS:
Karena
orang pertama tersebut telah menghalalkan zina sehingga divonis murtad
dan wajib dibunuh, orang kedua adalah seorang yang Muhshan (sudah
menikah), orang ketiga adalah seorang yang Ghairu Muhshan (belum
menikah), orang keempat adalah seorang budak sedangkan orang kelima
adalah seorang yang gila.
PERTANYAAN-4
PP:
Seorang
laki-laki mengerjakan shalat, lalu tatkala memberi salam ke kanan
isterinya menjadi ditalak, tatkala memberi salam ke kiri batallah
shalatnya serta tatkala melihat ke langit, dia malah wajib membayar 1000
dirham. (kenapa bisa begitu.?-red.,)
IS:
Tatkala memberi
salam ke kanan, ia melihat seseorang yang telah ia nikahi isterinya saat
dia menghilang (dalam pencarian), maka ketika ia melihatnya (suami lama
isterinya tersebut) sudah hadir, ditalaklah isterinya tersebut dan
tatkala menoleh ke arah kirinya, dia melihat ada najis sehingga batallah
shalatnya, lalu ketika menengadah ke langit, dia melihat bulan sabit
telah nampak di sana sementara ia punya hutang sebesar 1000 dirham yang
harus dibayarnya pada awal bulan begitu nampak bulan sabit tersebut
(karena dia harus membayar hutang tersebut pada awal bulan
hijriah-red.,).
PERTANYAAN-5
PP:
Ada seorang imam melakukan
shalat bersama empat orang jama’ah di masjid, lalu masuklah seorang
laki-laki dan ikut melakukan shalat di samping kanan sang imam. Tatkala
imam memberi salam ke kanan dan melihat orang tersebut, maka ia wajib
dieksekusi mati sedangkan empat orang yang bersamanya harus dihukum
cambuk sedangkan masjid tersebut wajib dihancurkan, (bagaimana bisa
demikian.?-red.,)
IS:
Sesungguhnya lelaki yang datang itu
dulunya memiliki seorang isteri, lalu dia bepergian dan meninggalkannya
(mantan isterinya tersebut) di rumah saudaranya lantas si imam ini
membunuh saudaranya tersebut dan mengklaim bahwa perempuan itu adalah
isteri korban yang dikawininya (padahal ia adalah saudara perempuan si
korban-red.,) lantas ke-empat orang yang melakukan shalat bersamanya itu
bersaksi atas hal itu (bersaksi dusta-red.,), sedangkan masjid tersebut
dulunya adalah rumah si korban (saudara laki-laki si wanita yang jadi
isterinya-red.,) lalu dijadikan oleh si imam sebagai masjid (sehingga
wajib dihancurkan-red.,).
PERTANYAAN- 6
PP:
Apa pendapatmu
mengenai seorang laki-laki yang memiliki budak namun melarikan diri,
lalu orang ini berkata, “Dia bebas (merdeka) jika aku makan, hingga aku
menemukannya (alias: aku tidak akan makan hingga bisa menemukannya dan
bila aku ternyata makan sebelum menemukannya, maka status budak tersebut
adalah bebas/merdeka-red.,), bagaimana jalan keluar baginya dari
ucapannya tersebut?
IS:
Ia hibahkan saja budak tersebut kepada
sebagian anak-anaknya kemudian dia makan, kemudian setelah itu ia
menarik kembali hibahnya tersebut.
PERTANYAAN- 7
PP:
Ada
dua orang wanita bertemu dengan dua orang anak laki-laki, lalu kedua
wanita tersebut berkata, “Selamat datang wahai kedua anak kami, kedua
suami kami dan kedua anak dari kedua suami kami.” (bagaimana
gambarannya?-red.,)
IS:
Sesungguhnya kedua anak laki-laki itu
adalah dua anak dari masing-masing wanita tersebut, lalu masing-masing
wanita itu menikah dengan anak laki-laki temannya (kawin silang-red.,),
maka jadilah kedua anak laki-laki itu sebagai kedua anak mereka berdua,
kedua suami mereka berdua dan kedua anak dari kedua suami mereka.
PERTANYAAN- 8
PP:
Seorang
laki-laki mengambil sebuah wadah air untuk minum, lalu dia hanya bisa
meminum separuhnya yang halal baginya sedangkan sisanya menjadi haram
baginya, (bagaimana bisa terjadi.?-red.,)
IS:
Sesungguhnya
laki-laki itu telah meminum separuh air di wadah, lalu ketika meminum
separuhnya lagi ia mengalami ‘mimisan’ sehingga darah menetes ke wadah
itu sehingga membuat darah bercampur dengan air. Maka, jadilah ia
(sisanya tersebut) haram baginya.
PERTANYAAN- 9
PP:
Ada
seorang laki-laki memberi kantong yang terisi penuh dan telah disegel
kepada isterinya, lalu ia meminta kepada isterinya tersebut untuk
mengosongkan isinya dengan syarat tidak membuka, merobek, menghancurkan
segel atau membakarnya sebab bila ia melakukan salah satu dari hal
tersebut, maka ia ditalak. (apa yang harus dilakukan sang
isteri.?-red.,)
IS:
Sesungguhya kantong itu terisi penuh oleh
gula atau garam sehingga apa yang harus dilakukan wanita hanyalah
mencelupkannya ke dalam air hingga ia mencair sendiri.
PERTANYAAN- 10
PP:
Seorang
laki-laki dan wanita melihat dua orang anak laki-laki di jalan, lalu
keduanya mencium kedua anak laki-laki tersebut. Dan tatkala keduanya
ditanyai mengenai tindakan mereka itu, si laki-laki itu menjawab,
“Ayahku adalah kakek dari kedua anak laki-laki itu dan saudaraku adalah
paman keduanya sedangkan isteriku adalah isteri ayahnya.” Sedangkan si
wanita menjawab, “Ibuku adalah nenek keduanya dan saudara perempuanku
adalah bibinya (dari pihak ibu).” (siapa sebenarnya kedua anak itu bagi
kedua orang tersebut.?-red.,)
IS:
Sesungguhnya laki-laki itu tak lain adalah ayah kedua anak laki-laki itu sedangkan wanita itu adalah ibu mereka berdua.
PERTANYAAN- 11
PP:
Ada
dua orang laki-laki berada di atas loteng rumah, lalu salah seorang
dari mereka jatuh dan tewas. Sebagai konsekuensinya, isteri orang yang
tewas tersebut menjadi haram bagi temannya yang satu lagi. (bagaimana
ini bisa terjadi.?-red.,)
IS:
Sesungguhnya laki-laki yang
jatuh lalu tewas itu adalah orang (majikan/tuan) yang telah menikahkan
putrinya dengan budaknya yang bersamanya di atas loteng tersebut (yang
selamat), maka tatkala ia tewas, putrinya tersebut mewarisinya sehingga
menjadi pemilik budak yang tidak lain suaminya tersebut, maka jadilah ia
(putri majikannya tersebut) haram baginya.
Sampai di sini, sang
khalifah Harun ar-Rasyid yang menghadiri perdebatan tersebut tidak mampu
menyembunyikan rasa kagumnya terhadap kecerdasan Imam asy-Syafi’i,
spontanitasnya, kebagusan pemahamannya dan keindahan ilmunya seraya
berkata, “Maha suci Allah atas karunianya kepada Bani ‘Abdi Manaf;
engkau telah menjelaskan dengan baik dan menafsirkan dengan begitu
menawan serta mengungkapkan dengan begitu fasih.”
Maka berkatalah
Imam asy-Syafi’i, “Semoga Allah memanjangkan umur Amirul Mukminin. Aku
mau mengajukan kepada para ulama tersebut satu pertanyaan saja yang bila
mereka dapat menjawabnya, maka alhamdulillah sedang bila tidak bisa,
aku berharap Amirul Mukminin dapat mengekang keusilan mereka
terhadapku.”
“Ya, itu hakmu, silahkan ajukan pertanyaanmu kepada mereka, wahai asy-Syafi’i,?” kata sang khalifah
“Ada
seorang laki-laki yang meninggal dunia dengan meninggalkan warisan
sebanyak 600 dirham namun saudara wanitanya hanya mendapatkan bagian 1
dirham saja dari warisan tersebut, bagaimana cara membagikan warisan
tersebut,?” tanya asy-Syafi’i.
Maka, masing-masing dari para
ulama tersebut saling memandang satu sama lain begitu lama namun tidak
seorang pun dari mereka yang mampu menjawab satu pertanyaan tersebut
sehingga tampak keringat membanjiri jidat mereka. Dan setelah begitu
lama mereka hanya terdiam, berkatalah sang khalifah, “Ayo, katakan
kepada mereka apa jawabannya.!”
“Orang tersebut meninggal dunia
dengan meninggalkan ahli waris; dua anak perempuan, seorang ibu, seorang
isteri, dua belas orang saudara laki-laki dan seorang saudara
perempuan. Jadi, dua anak perempuannya itu mendapatkan dua pertiganya,
yaitu 400 dirham; si ibu mendapatkan seperenam, yaitu 100 dirham; isteri
mendapatkan seperdelapan, yaitu 75 dirham; dua belas saudara
laki-lakinya mendapatkan 24 dirham (masing-masing 2 dirham) sehingga
sisanya yang satu dirham lagi itu menjadi jatah saudara perempuannya
tersebut,” jawab Imam asy-Syafi’i setelah orang-orang yang ingin
menjatuhkannya di hadapan khalifah yang amat mencintainya itu berbuat
nekad terhadapnya.
Dan jawaban Imam asy-Syafi’i tersebut membuat
sang khalifah tersenyum seraya berkata, “Semoga Allah memperbanyak pada
keluarga besarku orang sepertimu.”
Lalu beliau memberi hadiah
kepada Imam asy-Syafi’i sebanyak 2000 dirham. Hadiah itu diterimanya,
lalu dibagi-bagikannya kepada para pelayan istana dan para pengawal.
(SUMBER:
Mi`ah Qishshah Wa Qishshah Fi Aniis ash-Shaalihiin Wa Samiir
al-Muttaqiin karya Muhammad Amin al-Jundy, Juz.II, h.3-10) ·
Tidak ada komentar:
Posting Komentar