Majelis
hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/10/2014), memutuskan bahwa
Fatimah (90) tidak harus membayar ganti rugi atas sengketa tanah yang
dipersoalkan oleh menantu dan anak keempatnya, Nurhakim dan Nurhana.
"Menimbang
bahwa gugatan penggugat tidak jelas dan hal lainnya, kami majelis hakim
memutuskan bahwa tergugat satu sampai empat tidak bersalah," ujar Ketua
Majelis Hakim Bambang Krismawan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Nurhakim, M Singarimbun, mengajukan banding kepada majelis hakim.
"Kami banding, kan itu perbuatan melawan hukum," kata dia.
Fatimah
digugat oleh menantu dan anaknya sendiri, Nurhakim dan Nurhana, dengan
dugaan penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Tanah
sebesar 397 meter persegi di Cipondoh, Tangerang, yang kini ditempati,
awalnya adalah milik Nurhakim. Namun, Fatimah sudah membeli, dan tanah
dibayar lunas. Akan tetapi, nama sertifikat masih atas nama Nurhakim.
Nurhana
diwakilkan oleh Nurhakim menggugat tiga orang lagi selain Fatimah,
yakni Rohimah, Marhamah, dan Masamah yang merupakan kakak dan adik
Nurhana. Sebagai biaya ganti rugi, Nurhakim meminta uang sejumlah Rp 1
miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar