Majelis
 hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (30/10/2014), memutuskan bahwa
 Fatimah (90) tidak harus membayar ganti rugi atas sengketa tanah yang 
dipersoalkan oleh menantu dan anak keempatnya, Nurhakim dan Nurhana.
"Menimbang
 bahwa gugatan penggugat tidak jelas dan hal lainnya, kami majelis hakim
 memutuskan bahwa tergugat satu sampai empat tidak bersalah," ujar Ketua
 Majelis Hakim Bambang Krismawan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat Nurhakim, M Singarimbun, mengajukan banding kepada majelis hakim.
"Kami banding, kan itu perbuatan melawan hukum," kata dia.
Fatimah
 digugat oleh menantu dan anaknya sendiri, Nurhakim dan Nurhana, dengan 
dugaan penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan orang tanpa izin.
Tanah
 sebesar 397 meter persegi di Cipondoh, Tangerang, yang kini ditempati, 
awalnya adalah milik Nurhakim. Namun, Fatimah sudah membeli, dan tanah 
dibayar lunas. Akan tetapi, nama sertifikat masih atas nama Nurhakim.
Nurhana
 diwakilkan oleh Nurhakim menggugat tiga orang lagi selain Fatimah, 
yakni Rohimah, Marhamah, dan Masamah yang merupakan kakak dan adik 
Nurhana. Sebagai biaya ganti rugi, Nurhakim meminta uang sejumlah Rp 1 
miliar.
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar